JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Agus Widjojo menyebut pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu sangat susah untuk diselesaikan secara rekonsiliasi saat ini.
Sebab, terdapat faktor-faktor yang tidak kondusif guna melaksanakan rekonsiliasi tersebut.
"Persayaratan rekonsiliasi itu sangat berat. Intinya, masyarakat Indonesia belum siap menghadapi rekonsiliasi," kata Agus saat menghadiri Peringatan Hari HAM Internasional di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Baca juga: 4 Tahun Presiden Jokowi, Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Masih Gelap
Lebih jauh, ia menjelaskan, faktor-faktor yang menghambat mewujudkan rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, di antaranya adalah kemauan secara politik dari pemerintah, adanya kemauan kedua belah pihak antara korban dan pelaku untuk bertemu, dan kesiapan masyarakat.
"Kedua belah pihak antara korban dan pelaku harus mau bertemu. Kalau enggak, jangan mimpi ada rekonsiliasi. Kemudian, peradaban masyarakat kita belum terlalu tinggi, kita masih di tingkat peradaban balas dendam," tutur Agus.
Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia menambahkan, hambatan lainnya adalah pola pikir masyarakat yang belum menilai bahwa rekonsiliasi harus berdasarkan kepentingan nasional.
"Jangan berharap rekonsiliasi kalau berpikirnya masih seperti menang dan kalah. Rekonsiliasi itu untuk kepentingan bangsa, bukan pribadi maupun kelompok," tegasnya.
Adapun penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui rekonsiliasi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 47.
Baca juga: Kasus HAM Masa Lalu Disebut Harus Dituntaskan Lewat Mekanisme Yudisial
Pasal tersebut berbunyi "Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaianya dilakukan oleh komisi kebenaran dan rekonsiliasi".
Sementara itu, berdasarkan data Komnas HAM, saat ini terdapat 10 kasus HAM berat masa lalu yang belum selesai, yaitu Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II; Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998; Kasus Wasior dan Wamena; Kasus Talangsari Lampung; Kasus Penembakan Misterius (Petrus); dan Peristiwa Pembantaian Massal 1965; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; dan Peristiwa Simpang KKA Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.