Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP P3K Dinilai Jebak Tenaga Honorer

Kompas.com - 10/12/2018, 08:17 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan lah solusi untuk tenaga honorer Kategori 2.

"PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/12/2018).

Nizar menilai ada beberapa poin yang bisa dikritisi dari aturan itu. Pertama, soal seleksi, honorer K2 tidak mendapatkan prioritas.

Pasal 6 berbunyi, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

"Bagaimana nasib honorer K2 jika tidak lulus tes seleksi? Pemerintah harus memberi kejelasan soal ini," kata dia.

Baca juga: Kata Fahri Hamzah, Aturan Pengangkatan Honorer Diteken Jokowi karena Mau Pemilu

Kedua, politisi Gerindra ini juga menyoroti masa masa kontrak kerja.

Pasal 37 ayat 1 berbunyi, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

"Masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi Honorer K2 sangat lemah. Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi Honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS," ujar Nizar.

Ketiga, ia juga menyoroti aturan soal sertifikasi profesi. Pasal 16 huruf (f) mensyaratkan bahwa pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

"Artinya, bila guru honorer K2 tidak memiliki sertifikat sebagai pendidik maka siap-siap gigit jari. Menurut catatan Ikatan Guru Indonesia, jumlah guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik masih sangat sedikit," ujar dia.

Terakhir, Nizar menyoroti soal ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bab IX menjelaskan PHK yang bisa dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya P3K dianggap tidak memenuhi target, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat 1.

"Pasal ini memposisikan PPPK layaknya pekerja outsourcing yang bisa dipecat kapan saja," kata dia.

Atas berbagai catatan tersebut, Nizar menilai bahwa PP PPPK secara keseluruhan sangat merugikan honorer K2. Daripada menggunakan PP PPPK, Nizar meminta Presiden Jokowi memenuhi janjinya untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS.

Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi ketentuan yang mengatur batas usia PNS dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara.

"Presiden Jokowi harus memenuhi janjinya mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS. PP PPPK hanya layak untuk pengangkatan pegawai baru, sementara honorer K2 sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara. Pengabdian yang layak diganjar dengan pengangkatan sebagai PNS," kata dia.

Baca juga: PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer

Nizar menilai alasan kekurangan anggaran sudah tidak bisa diterima lagi. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara sampai akhir tahun akan melampui target APBN.

Penerimaan negara bisa mencapai Rp 1.936 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.894 triliun.

"Kalau untuk infrastruktur pemerintah bisa mencari uang kemana pun, tetapi bila untuk honorer K2 selalu dikatakan tidak ada uang, padahal uangnya ada," kata dia.

Kompas TV Pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, yang menyebut akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 20 juta mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera. Sekjen PKS, Mustafa Kamal mengatakan kebutuhan guru di Indonesia merupakan hal yang nyata, ditambah status guru honorer di Indonesia, yang dianggapnya masih dalam kondisi yang memperihatinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com