JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M. Nur Sholikin mengungkap pentingnya pembentukan badan legislasi (baleg) pemerintah.
Menurut dia, badan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan lemahnya manajemen internal pemerintah dalam hal pembuatan rancangan undang-undang (RUU).
Baca juga: Keberadaan Badan Legislasi Pemerintah Dinilai Bisa Akomodasi Suara Rakyat
Sholikin menilai, selama ini terjadi masalah di ruang pembentukan rancangan regulasi di pemerintah, yang menyebabkan peta rancangan regulasi tersebut menjadi tumpang tindih.
"Soal tiban regulasi itu harus diselesaikan, dan memang selama ini ada kelemahan dalam manajemen legislasi di pemerintah," kata Sholikin dalam diskusi berjudul "Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Sholikin menyebutkan, dalam proses pembentukan RUU di kalangan pemerintah, kementerian satu dengan yang lainnya kerap kali tidak terkoneksi dengan baik.
Baca juga: Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar
Jika terjadi suatu persoalan, kecenderungannya akan diselesaikan secara sektoral. Selanjutnya, jika terjadi permasalahan lintas sektor, yang muncul adalah pendekatan egosektoral.
Sehingga, persoalan pembentukan RUU kerap kali berhenti karena persoalan egosektoral antarkementerian.
Jika hal itu berlangsung secara terus-menerus, maka akan menyebabkan pemerintah menjadi berjarak dengan hukum atau disebut juga sebagai alienasi hukum.
"Kalau kemudian peraturan-peraturan itu tidak diselesaikan, maka akan berjarak dengan hukum, maka tidak akan percaya dengan hukum. Orang tidak lagi percaya pada undang-undang," ujar Sholikin.
Baca juga: Formappi: DPR Tidak Jeli dalam Mengawasai Anggaran
Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya pembentukan badan legislasi pemerintah yang mampu mengatasi persoalan manajemen pembentukan RUU di internal pemerintah.