Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS: Beberapa Komisioner LPSK Tak Kuasai Tugasnya

Kompas.com - 07/12/2018, 18:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Namun, ketujuh komisioner tersebut dinilai kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK.

"Beberapa nama yang terpilih tersebut tidak memenuhi parameter dan kategori yang kami harapkan," kata Fautia Maulidiyanti, anggota KontraS divisi internasional di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, ketujuh komisioner yang terpilih tersebut adalah Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.

"Jika mendengar jawaban dari para komisoner yang terpilih ini selama proses pemantauan uji kelayakan DPR, mereka cenderung belum mampu memaparkan strategi kerja yang konkret. Bahkan terlihat kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK," ujar Fautia.

Ia menceritakan, saat uji kelayakan pada 4-5 Desember 2018, ada satu calon yang tidak tahu apa itu rekonsiliasi. Mirisnya, seorang calon tersebut malah kerap salah mengartikulasikan kata "rekonsiliasi".

"Bahkan menyebutnya saja salah. Intinya dia tidak tahu apa itu rekonsiliasi dan ketika ditanya soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, dia tidak bisa menjelaskan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Fautia juga mengkritisi beberapa komisioner yang tak paham mekanisme yudisial dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Peliknya, tidak ada inovasi dalam program kerja dari para komisioner soal HAM.

"Beberapa nama komisioner tak memiliki pengetahuan tentang hukum, HAM, bahkan LPSK saja mereka belum paham," kata Fautia.

Maka dari itu, lanjutnya, KontraS akan terus mengawal kerja tujuh komisioner LPSK tersebut. Sebab, kerja-kerja LPSK merupakan perpanjangan tangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, terdapat juga payung hukum lainnya seperti Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A, Pasal 28 D, dan Pasal 28 G UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com