JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyita 20 kilogram sabu kristal putih dari empat tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia. Namun, masih ada satu warga negara asing (WNA) yang kini masih buron.
"Ada satu lagi, diduga warga Malaysia yang masih buron," kata Wakil Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Pengendali Penyelundupan 7 Kg Sabu
Keempat tersangka yang sudah ditangkap yaitu MIS (38), HGS (39), DJS (37), dan EZ (48). Keempatnya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Awal pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (3/12/2018) pukul 05.30 WIB di pangkalan bus ALS di Merak, Banten.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 39 Kg Sabu dari Malaysia
Saat itu, polisi menangkap MIS yang berperan sebagai pengawas dalam pengiriman sabu dari Tanjung Balai menuju Jakarta.
"Proses pengiriman sabu itu melalui bus ALS dari Medan ke Surabaya," kata Krisno.
Keesokan harinya, seperti diungkapkan Krisno, polisi menangkap HGS. Ia berperan sebagai operator yang mendatangkan dan mengirimkan barang kepada pemesan.
"Lalu sekira pukul 12.00 WIB, polisi menangkap lagi tersangka DJS dan EZ yang berperan mengangkut serta mengirimkan sabu dari gudang ke bus ALS," paparnya.
Baca juga: Polisi Tembak Mati 2 Tersangka Penyelundup 39 Kg Sabu dari Malaysia
Adapun asal usul sabu berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dan barang bukti lainnya yang disita adalah enam buah telepon pintar.
Guna mempertanggungjawabkanperbuatan keempatnya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.