Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Berbagai berita bohong atau hoaks masih saja tersebar ke masyarakat. Adanya media sosial memang tidak dapat dipungkiri memudahkan informasi beredar secara cepat.
Namun, kadang masyarakat kurang kritis ketika menerima suatu kabar, sehingga menyebabkan berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya pun disebarkan dari satu orang ke orang lain.
Sebagai pengguna media sosial, memang kita wajib bersikap bijak. Tidak usah turut menyebarkan informasi jika itu meragukan.
Lalu, apa saja hoaks pekan ini? Berikut tiga berita bohong hasil penelusuran Kompas.com:
Undangan berbentuk surat ini ditujukan kepada pelamar kerja yang dikatakan telah memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi berdasar hasil evaluasi awal Recruitmen Team Department of Human Capital Management di Garuda Indonesia.
Pelamar kerja tersebut diminta untuk datang mengikuti seleksi wawancara di Denpasar, Bali.
Tak hanya itu, pihak yang seolah mengatasnamakan maskapai BUMN ini mewajibkan 40 pelamar yang lolos untuk melakukan reservasi tiket dan hotel di biro travel yang ada dalam lampiran surat palsu tersebut.
Humas PT Garuda Indonesia (Persero), Ikhsan Rosan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Ikhsan turut menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya surat palsu ini melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Seluruh rekrutmen PT Garuda Indonesia, lanjut dia, dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Baca juga: [HOAKS] Surat Undangan Rekrutmen di PT Garuda Indonesia
Hoaks ini berbentuk surat pemberitahuan penerima dana dividen mengatasnamakan PT Taspen (Persero).
Dana dividen merupakan pembagian laba kepada pemenang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Surat palsu ini beredar luas ke masyarakat melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Isinya, penerima surat bernama Sukmawati diberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) bersumber dari hasil pemotongan gaji sewaktu masih aktif bekerja, di mana manfaat tambahan THT tersebut dikelola PT Taspen (Persero) dan telah mencapai batas laba yang ditentukan.
Selain itu, surat bodong ini juga menyebutkan bahwa PT Taspen telah menyelenggarakan Program Pencairan Dividen Dana Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).