Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Catatan untuk Komisioner LPSK yang Baru

Kompas.com - 07/12/2018, 13:08 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan 4 catatan yang perlu diperhatikan oleh 7 komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Pertama terkait dengan unifikasi, sinkronisasi dan harmonisasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi.

Baca juga: Komisi III DPR Tetapkan 7 Calon Komisioner LPSK Terpilih

LPSK harus mendorong terwujudnya sistem bantuan yang terunifikasi, untuk menjamin perlindungan saksi dan korban yang komprehensif tanpa adanya konflik mengenai potensi tumpang tindih peraturan maupun kewenangan.

"Jaringan dan sistem perlindungan saksi dan korban yang dibangun LPSK ke depannya harus lebih mumpuni meraih saksi dan korban termasuk dalam kasus-kasus yang tegolong sulit seperti korupsi, pencucian uang, dan peredaran gelap narkotika," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Komisi III DPR Uji 14 Calon Anggota LPSK Periode 2018-2023

Kedua, terkait aturan pelaksanaan Undang-Undang Perlidungan Saksi dan Korban.

Menurut ICJR, dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, maka anggota LPSK terpilih harus mampu memaksimalkan perannya dalam penerapan PP ini.

Hal itu termasuk untuk segera menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan LPSK untuk menerapkannya.

LPSK harus segera mendorong terbentuknya Peraturan Presiden untuk menjamin ketersediaan sistem perlindungan saksi dan korban yang mumpuni di daerah.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Desak DPR Revisi UU ITE

Ketiga, terkait informasi publik. Menurut ICJR, LPSK baik dalam sistus resminya ataupun laporan tahunannya belum menyediakan infomasi yang komprehensif mengenai gambaran umum satuan kerja maupun laporan harta kekayaan bagi pejabat negara.

Keempat, ICJR menyoroti mengenai masalah postur anggaran. Anggota LPSK terpilih harus mampu mendudukan LPSK sebagaimana mestinya, yakni sebagai lembaga yang menyediakan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.

"Dalam tiga tahun terakhir, anggaran Sekretariat dan Pimpinan LPSK selalu jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan dan bantuan," ujar Anggara.

Baca juga: Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...

Menurut ICJR, untuk menyusun langkah strategis tersebut, diperlukan peran aktif dan koordinasi yang baik antar anggota LPSK.

Untuk itu, menjadi penting bagi anggota terpilih untuk menentukan pimpinan yang visioner dan beritegritas, guna menjamin terselenggaranya perlindungan saksi dan korban yang akomodatif, berorientasi pada pelayanan dan akuntabel.

Sebelumnya, Komisi III DPR menetapkan tujuh komisioner LPSK terpilih. Ketujuh orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang akademisi, psikolog, polisi, dan lain-lain.

Baca juga: Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK

 

Berikut ketujuh Komisioner LPSK terpilih yang nantinya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR: Hasto Atmojo Suroyo, Brijen (Pol) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias. 

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com