JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan 4 catatan yang perlu diperhatikan oleh 7 komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Pertama terkait dengan unifikasi, sinkronisasi dan harmonisasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi.
Baca juga: Komisi III DPR Tetapkan 7 Calon Komisioner LPSK Terpilih
LPSK harus mendorong terwujudnya sistem bantuan yang terunifikasi, untuk menjamin perlindungan saksi dan korban yang komprehensif tanpa adanya konflik mengenai potensi tumpang tindih peraturan maupun kewenangan.
"Jaringan dan sistem perlindungan saksi dan korban yang dibangun LPSK ke depannya harus lebih mumpuni meraih saksi dan korban termasuk dalam kasus-kasus yang tegolong sulit seperti korupsi, pencucian uang, dan peredaran gelap narkotika," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Komisi III DPR Uji 14 Calon Anggota LPSK Periode 2018-2023
Kedua, terkait aturan pelaksanaan Undang-Undang Perlidungan Saksi dan Korban.
Menurut ICJR, dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, maka anggota LPSK terpilih harus mampu memaksimalkan perannya dalam penerapan PP ini.
Hal itu termasuk untuk segera menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan LPSK untuk menerapkannya.
LPSK harus segera mendorong terbentuknya Peraturan Presiden untuk menjamin ketersediaan sistem perlindungan saksi dan korban yang mumpuni di daerah.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Desak DPR Revisi UU ITE
Ketiga, terkait informasi publik. Menurut ICJR, LPSK baik dalam sistus resminya ataupun laporan tahunannya belum menyediakan infomasi yang komprehensif mengenai gambaran umum satuan kerja maupun laporan harta kekayaan bagi pejabat negara.
Keempat, ICJR menyoroti mengenai masalah postur anggaran. Anggota LPSK terpilih harus mampu mendudukan LPSK sebagaimana mestinya, yakni sebagai lembaga yang menyediakan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.
"Dalam tiga tahun terakhir, anggaran Sekretariat dan Pimpinan LPSK selalu jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan dan bantuan," ujar Anggara.
Baca juga: Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...
Menurut ICJR, untuk menyusun langkah strategis tersebut, diperlukan peran aktif dan koordinasi yang baik antar anggota LPSK.
Untuk itu, menjadi penting bagi anggota terpilih untuk menentukan pimpinan yang visioner dan beritegritas, guna menjamin terselenggaranya perlindungan saksi dan korban yang akomodatif, berorientasi pada pelayanan dan akuntabel.
Sebelumnya, Komisi III DPR menetapkan tujuh komisioner LPSK terpilih. Ketujuh orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang akademisi, psikolog, polisi, dan lain-lain.
Baca juga: Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK
Berikut ketujuh Komisioner LPSK terpilih yang nantinya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR: Hasto Atmojo Suroyo, Brijen (Pol) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.