JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, menyesalkan beredarnya blangko E-KTP palsu menjelang Pemilu 2019.
Ia mengingatkan, permasalahan KTP elektronik sering kali punya dampak besar terhadap kisruh pada pemilu di Indonesia.
“Selain bisa dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, masalah KTP elektronik juga berdampak besar terhadap kisruh dan sangkut pemenuhan hak politik warga negara dan bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk menggandakan indentitas,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: 5 Fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia
Mardani menilai, peredaran blangko e-KTP yang diperjualbelikan di pasaran ini sangat berbahaya.
Berdasarkan investigasi Kompas, blangko KTP elektronik yang dijual di Pasar Pramuka hingga toko online itu menyerupai asli, sesuai yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Ini kejadian luar biasa, dokumen negara bisa beredar di pasaran secara bebas. Ini sudah sampai level berbahaya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Menurut Mardani, harus ada audit terhadap proses pembuatan KTP, mulai dari tingkat pemerintah, sampai vendor yang mengerjakan proyek ini.
“Pemerintah melalui BPK atau auditor independen harus segera mengaudit dan menangani secara serius, ayo rakyat juga harus ikut mengkritisi” kata Mardani.
Baca juga: Cegah Penjualan Blangko E-KTP, Kemendagri Bakal Pantau Toko Online
Mardani memastikan DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan audit permasalahan blangko KTP elektronik ini.
“Seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini, Rakyat makin di buat cemas karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap kasus penjualan blangko e-KTP di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.
Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran melalui koordinasi bersama perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online.
Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku, berikut identitasnya.
Baca juga: Kemendagri: Ada 2 Cara Antisipasi Penyalahgunaan Blangko E-KTP Palsu
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.