JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil penelusuran tim Kompas mengungkap adanya penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan spesifikasi resmi milik pemerintah.
Blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik ilegal penjualan blangko karena blangko tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Blangko e-KTP merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
Berbekal temuan Kompas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam kasus itu. Berikut fakta-fakta di balik terungkapnya praktik ilegal penjualan blangko e-KTP:
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan penelusuran. Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko online.
Melalui penelusuran lebih lanjut, pihak Dukcapil menemukan informasi lebih jauh terkait pelaku, seperti alamat, nomor telepon, dan foto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.
Baca juga: Mendagri: Penjual Blangko E-KTP secara Online adalah Anak Kadis Dukcapil Tulangbawang
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.
Pelaku diketahui mencuri blangko E-KTP dari ayahnya, mantan Kadis Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.
Pencurian itu terjadi pada Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat sebagai kepala dinas dukcapil.
Melihat sejumlah blangko e-KTP di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500.000," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Motif Iseng Pelaku Penjual Blangko E-KTP
Tak hanya secara online, blangko itu juga ditemukan di Pasar Pramuka Pojok yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.
Kemendagri sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tersebut.
Namun, hasil penelusuran tim Kemendagri tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para penjual blangko sudah "menyelamatkan diri" mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan.
"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kami turun 'Tidak ada Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," ujar Zudan.
Baca juga: Kemendagri Ragu Pengakuan Penjual Pasar Pramuka yang Dapat Blangko dari Percetakan
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018). Baik ayah dan anak yang berada di balik penjualan blangko e-KTP sudah ditangkap.
Meski penjual di Pasar Pramuka Pojok belum ditemukan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini ke kepolisian.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Blangko E-KTP Dijual di Tokopedia, Kemendagri Buat Laporan ke Polisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.
Cip dalam di e-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).
Tjahjo menegaskam, hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Dia juga membantah adanya kebocoran data e-KTP dari peristiwa ini.
Baca juga: Mendagri Pastikan Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Tak Bisa Digunakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.