"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kami turun 'Tidak ada Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," ujar Zudan.
Baca juga: Kemendagri Ragu Pengakuan Penjual Pasar Pramuka yang Dapat Blangko dari Percetakan
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018). Baik ayah dan anak yang berada di balik penjualan blangko e-KTP sudah ditangkap.
Meski penjual di Pasar Pramuka Pojok belum ditemukan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini ke kepolisian.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Blangko E-KTP Dijual di Tokopedia, Kemendagri Buat Laporan ke Polisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.
Cip dalam di e-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).
Tjahjo menegaskam, hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Dia juga membantah adanya kebocoran data e-KTP dari peristiwa ini.
Baca juga: Mendagri Pastikan Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Tak Bisa Digunakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.