JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menyatakan cawapres yang diusungnya berpesan agar menanggapi berbagai serangan dengan kampanye damai.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Bahar bin Smith yang diduga mengandung unsur hinaan terhadap capres yang mereka usung, Presiden Joko Widodo.
"Saya juga tanya ke Kiai (Ma'ruf), kalau serangan yang menghujat itu bagaimana? Kata Kiai, kami tetap kepada jalan kami. Jalan politik yang berkeadaban, jalan politik yang merangkul. jalan politik yang saling mengayomi dan saling menjaga," kata Hasto usai menemui Ma'ruf di kediaman Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Hasto bahkan mengatakan banyak pihak yang awalnya menyerang Jokowi-Ma'ruf namun pada akhirnya memilih mendukung.
Hasto menambahkan, Ma'ruf mendoakan semua pihak termasuk yang menyerang Jokowi-Ma'ruf dengan berbagai cercaan agar mendapat kebaikan.
"Intinya sesama kiai itu kan semua rakyat Indonesia, ya jadi kata beliau 'saya doakan semuanya, agar bangsa ini baik'," ujar Hasto menirukan ucapan Ma'ruf.
Kasus Bahar bin Smith
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Bahar bin Smith telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Untuk kasus ini sudah naik (tahap) penyidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Argo menyebutkan, naiknya status kasus ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi atas laporan tersebut.
"Sehingga kami mau mencari, keterangan-keterangan kan sudah kami ketahui ya. Saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah. Kami sudah naikkan ke (tahap) penyidikan, kami baru mencari siapa pelakunya," ujar Argo.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.