JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mempertanyakan pengakuan penjual blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, saat penelusuran tim Kompas, AN, salah satu penjual mengaku mendapat blangko dari perusahaan percetakan.
"Tidak bisa diyakini kebenarannya itu," ujar Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Kendati demikian, Zudan mengaku akan terus menelusuri hal tersebut.
Baca juga: Kemendagri Diminta Tak Berhenti Ungkap Penjual Blangko E-KTP
Ia mengatakan bahwa chip yang tertanam dalam blangko tersebut dapat dilacak, dengan catatan chip tersebut asli. Oleh sebab itu, jika masyarakat membelinya, asal chip tersebut dapat diketahui.
Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.
"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya 3 itu pintunya," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Komisi II: Apa Benar Hanya 10 Blangko E-KTP yang Terjual?
Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Zudan mengatakan, jika ada pihak lain yang menjual itu, ia meminta pihak kepolisian menindaknya. "Tangkap lagi, namanya kejahatan, perilaku jahat itu yang harus kita tangani terus-menerus," katanya.
Namun, Zudan juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran serupa. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.