Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Pantau Medsos 24 Jam Sehari untuk Pastikan Tak Ada Perpecahan Politik

Kompas.com - 06/12/2018, 18:05 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan mampu menenangkan lini masa di media sosial selama proses kampanye yang menyisakan 4,5 bulan lagi hingga hari pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April.

"Target literasi kami untuk Pemilu 2019 adalah dengan membuat lini masa asik tanpa perpecahan politik," kata Kepala Seksi Infrastruktur Pengendalian Keamanan Internet Kominfo, Riko Rasota Rahmada dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Keamanan Siber dalam Pemilu 2019" di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Riko menambahkan, Kominfo memiliki tim yang bertugas membersihkan konten yang meresahkan di internet. Tim tersebut mengawasi konten yang ada di internet selama 24 jam, termasuk konten politik selama proses Pemilu 2019.

Baca juga: Agar Tetap Waras, Batasi Media Sosial 30 Menit Sehari

"Tugas kami adalah berada di pihak menjaga keamanan dan ketertiban di Pemilu 2019. Menjaga segala kemungkinan yang berpotensi memecah belah masyarakat," ungkapnya.

Riko menjelaskan, ada ragam cara yang dilakukan Kominfo guna membersihkan sekaligus menenangkan lini masa di media sosial terkait Pemilu. Salah satunya yaitu memutus akses pembuat konten dengan internet.

"Kewenangan kami adalah bisa take down konten, atau memutus situs web yang dipakai. Di luar itu, pelanggaran pemilu kami kerja sama dengan instansi terkait, yaitu KPU dan Bawaslu," ucap dia.

Di sisi lain, seperti diungkapkan Riko, Kominfo juga secara bersamaan mendorong masyarakat guna meningkatkan literasi digitalnya. Kominfo juga bekerja sama dengan KPU terkait tata cara bagaimana aturan berkampanye di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com