JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke kepolisian. Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui, blanko e-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.
"Ya aparat penegak hukum yang melakukan investigasi," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Kemendagri tak dapat memberi sanksi sebab kepala dinas yang tak disebut namanya itu bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, Zudan menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana umum.
Namun, ia menjelaskan bahwa mantan kadis tersebut tidak seharusnya masih menyimpan blangko itu.
"(Mantan kadis) salah. Kan dia sudah pensiun sekarang," jelas dia.
Ia mengatakan, ketika blangko tersebut dibawa pulang, mantan kadis tersebut masih menjabat.
Zudan menerangkan bahwa blangko e-KTP sebenarnya boleh dibawa pulang oleh kepala dinas dukcapil. Namun, harus ada alasan jelas, misalnya untuk mengajak warga di sekitar rumahnya melakukan perekaman e-KTP.
"Dulu waktu dia bawa ke rumahnya itu (masih) kepala dinas, blangko itu boleh dibawa ke rumah kalau ada keperluan untuk misalnya, mau dibawa jemput bola ke RT di sekitar rumah, kan harus dibawa ke rumah dulu, boleh," jelas dia.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Mantan Kadis Tak Seharusnya Simpan Blangko E-KTP
Terkait penemuan penjualan blangko di platform e-dagang, Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.