Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil: Mantan Kadis Tak Seharusnya Simpan Blangko E-KTP

Kompas.com - 06/12/2018, 16:45 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung, tidak seharusnya masih menyimpan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Diketahui, blangko tersebut kemudian dicuri oleh anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.

"(Mantan kadis) salah. Kan dia sudah pensiun sekarang," ujar Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Kemendagri: Tampaknya Penjual Blangko E-KTP Palsu Sudah Takut Semua

Ia mengatakan, ketika blangko tersebut dibawa pulang, mantan Kadis tersebut masih menjabat.

Zudan menerangkan bahwa blangko e-KTP sebenarnya boleh dibawa pulang oleh kepala dinas dukcapil. Namun, harus ada alasan jelas, misalnya untuk mengajak warga di sekitar rumahnya melakukan perekaman e-KTP.

"Dulu waktu dia bawa ke rumahnya itu (masih) kepala dinas, blangko itu boleh dibawa ke rumah kalau ada keperluan untuk misalnya, mau dibawa jemput bola ke RT di sekitar rumah, kan harus dibawa ke rumah dulu, boleh," jelas dia.

Kendati demikian, ia menegaskan jika tidak ada alasan yang jelas, blangko tersebut seharusnya disimpan di kantor.

Meski begitu, Zudan mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi administrasi kepada mantan Kadis tersebut, sebab statusnya sudah bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemendagri pun menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk menelusuri perihal hukuman bagi mantan Kadis itu.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Cara Kemendagri Telusuri Penjual Blangko E-KTP di Situs Jual Beli Online

Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.

Terkait penemuan penjualan blangko di platform e-dagang, Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kompas TV Kendala terjadi saat warga sumatera utara merekam data kependudukan untuk KTP elektronik. Aparat kewalahan karena membludaknya antrean warga. Ribuan warga Sumatera Utara, antreuntuk mendapatkan KTP elektronik, yang digelar di gedung serba guna pemerintah Propinsi Sumatera Utara.<br /> Namun, pengurusan KTP elektronik yang dijanjikan singkat dan efisien, ternyata menemui banyak kendala. Di beberapa titik antrian pengambilan KTP elektronik membludak tanpa adanya sistem antrian yang jelas. akibatnya warga berdesakan, hingga ada yang pingsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com