JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
"Itu pemalsuan juga, saya sudah menelusuri, memerintahkan staf saya untuk ke sana tapi tampaknya mereka sudah takut semua," ujar Zudan, Kamis.
Baca juga: Mendagri Pastikan Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Tak Bisa Digunakan
Namun, hasil penelusuran timnya tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut. Zudan berpendapat, para penjual blangko sudah "menyelamatkan diri" mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan.
"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kita turun 'Tidak ada Pak', kita turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," jelas dia.
Baca juga: KPU: Praktik Jual Beli Blangko E-KTP Berbahaya untuk Pemilu
Mereka pun sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Zudan mengatakan, mereka menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk menelusuri lebih dalam.
Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Terkait penemuan penjualan blangko di platform e-dagang, Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung.
Baca juga: Temuan Kompas, Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Pakai Chip seperti E-KTP Asli
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.