Pengujian pada 3 blangko KTP-el itu dilakukan secara protokol, yakni memeriksa pengakuan chip dengan menggunakan mesin pembaca kartu (card reader).
Sejak korupsi pengadaan e-KTP 2010-2011 diungkap KPK pada 2016, diketahui bahwa Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenangkan pengadaan e-KTP menggunakan chip bermerek NXP.
Hingga kini, berdasarkan informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), belum ada perubahan spesifikasi teknis pada blangko e-KTP, termasuk chip atau sirkuit terpadu yang ditanam di dalamnya.
Sementara itu, Kemendagri sudah menyelidiki temuan Tim Kompas tersebut. Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran.
Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasus tersebut sudah dilaporkan Kemendagri ke Polda Metro Jaya untuk diusut.
Hasil penelusuran Tim Kompas selengkapnya dapat dibaca dalam berita berjudul "Jebol, Sistem Pengamanan KTP Elektronik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.