JAKARTA, KOMPAS.com - Tokopedia sudah menghapus produk blangko KTP elektronik yang dijual di platform-nya.
Hal itu dilakukan setelah menerima laporan hasil penelurusan tim Kompas terkait peredaran blangko e-KTP.
Temuan tim Kompas, peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Di Tokopedia, blangko KTP-el ditawarkan oleh toko Lotusbdl.
Baca juga: Temuan Tim Kompas, Blangko E-KTP Dijual di Pasar Pramuka hingga Tokopedia
Seperti dikutip Kompas, Vice President of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan, sebagai teknologi platform, Tokopedia menciptakan peluang bagi setiap toko di Indonesia untuk bergabung.
Setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Namun, lanjutnya, Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang dapat diperjualbelikan.
Baca juga: Kemendagri Temukan Pelaku Penjual Blangko E-KTP
Tim Tokopedia juga senantiasa memantau produk-produk yang diperjualbelikan, dan akan menindak toko yang melanggar aturan penggunaan Tokopedia serta yang melanggar hukum di Indonesia.
“Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia, maupun yang melanggar hukum, termasuk penjualan blangko KTP elektronik. Saat ini produk yang dimaksud sudah dihapus,” jelas Asti melalui penjelasan tertulis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada semua pihak dan toko online yang masih memperjualbelikan blangko e-KTP untuk menghentikan tindakannya.
Pasalnya, hal itu merupakan tindak pidana.
"Kami meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana, ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu iklim kondusif dan stabilitas negara," ujar Zudan.
Kemendagri sudah menyelidiki temuan Tim Kompas tersebut. Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran.
Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasus tersebut sudah dilaporkan Kemendagri ke Polda Metro Jaya untuk diusut.
Hasil penelusuran Tim Kompas selengkapnya dapat dibaca dalam berita berjudul "Jebol, Sistem Pengamanan KTP Elektronik".