Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Sih Susahnya Anggota DPR Datang ke Rapat Paripurna?"

Kompas.com - 06/12/2018, 07:42 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sorotan setelah Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II digelar pada Senin (9/12/2018).

Sebagian besar barisan kursi anggota DPR tampak kosong. Dari daftar kehadiran, anggota DPR yang menandatangani lembar presensi hanya 151 orang. Sementara, 138 anggota lainnya berstatus izin. Adapun, jumlah anggota DPR periode 2014-2019 ini adalah 560 orang.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar kondisi ini dimaklumi. Sebagian besar anggota DPR tengah terjun ke daerah pemilihan untuk kepentingan kampanye Pemilihan Legislatif 2019.

Ia tak sepakat jika kosongnya kursi di ruangan rapat paripurna dianggap sebagai bukti jebloknya jebloknya kinerja DPR. Menurut dia, menemui konstituen di dapil juga termasuk bagian tugas anggota DPR.

Baca juga: Barisan Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna DPR...

"Ada orang yang memang tidak hadir di paripurna itu karena mereka sedang bertugas. Ada yang kunjungan kerja di dapil, ada yang kunker di luar kota atau di luar negeri atau kegiatan lain. Mereka berizin itu karena sedang bertugas," ujar Fadli di kompleks parlemen, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, kata dia, anggota DPR bukan pegawai yang bekerja dengan jam kerja tertentu seperti pegawai lainnya.

"Coba Anda datang ke parlemen Inggris, memangnya ini kerja kantoran? DPR itu bukan kerja kantoran," tambah dia.

Lalu, seperti apa suara masyarakat menanggapi kinerja DPR dan bangku kosong saat sidang paripurna?

"Apa sih susahnya datang ke paripurna?"

Salah seorang warga yang tinggal di Condet, Jakarta Timur, Feni Fitriani, mengaku kesal dengan absennya anggota DPR di rapat paripurna. Dia mempertanyakan alasan anggota DPR yang jarang beraktivitas di kantornya.

"Apa sih susahnya datang ke paripurna? Mereka kan sudah dapat gaji dan tunjangan juga kan?" kata dia, ketika ditemui Kompas.com di Stasiun Palmerah, Rabu (5/12/2018).

Feni tidak melihat ada keharusan untuk memaklumi kondisi tersebut. Menurut dia, masa kampanye cukup panjang sampai April 2019.

Sementara, sidang paripurna hanya memakan waktu beberapa jam saja. Demikian pula dengan rapat-rapat di DPR yang tidak berlangsung setiap hari.

Baca juga: Fadli Zon: Memangnya Anggota DPR Pegawai Nine to Five?

Perempuan yang berprofesi sebagai pegawai swasta ini, mengatakan, boleh saja anggota DPR berkampanye, tetapi jangan sampai meninggalkan kewajiban di parlemen.

Menurut dia, menjelang pemilu, anggota DPR seharusnya semakin rajin.

"Harusnya mereka makin rajin ya karena bakal jadi nilai positif juga pas kampanye," ujar Feni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com