Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Fakta yang Muncul Selama Persidangan Zumi Zola

Kompas.com - 06/12/2018, 05:37 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama persidangan, berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.

Berikut 10 fakta persidangan yang muncul dari sejak pembacaan dakwaan hingga sidang pembelaan terdakwa:

1. Mengaku menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi

Menurut Zumi, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Baca juga: Zumi Zola Diizinkan Hadiri Pemakaman Ayahnya

Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

2. Uang gratifikasi untuk keperluan keluarga

Zumi mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima oleh keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya.

Mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina yang merupakan ibu kandung Zumi Zola.

Asrul juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherin Taria.

3. Ayah Zumi Zola minta uang ke mantan kepala dinas untuk biayai pencalonan anaknya

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi. Uang sejumlah Rp 3 miliar yang diminta tersebut untuk pencalonan anak Zulkifli, yakni Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi.

4. Zumi Zola akui terima mobil mewah

Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil mewah tersebut berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Baca juga: Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim

5. Umroh dengan uang dari kontraktor

Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.

Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim. Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta.

6. Pembelian 16 action figure

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pembelian 16 action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang. Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film produksi Marvel.

Baca juga: Ini 16 Action Figure Koleksi Zumi Zola yang Diduga Dibeli Gunakan Uang Korupsi

Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura. Venom 300 dollar Singapura dan Cable 300 dollar Singapura.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com