Sebelumnya, data Dirjen Dukcapil menyebut ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk DPT. Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali.
Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun, data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
KPU kemudian memperpanjang selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018 karena masih ada KPU provinsi yang belum selesai melakukan pemutakhiran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.