JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengambil langkah preventif agar kejadian pembantaian pekerja di Kabupaten Nduga, Papua, tidak terulang.
"Kita meminta juga kepada pemerintah supaya pencegahannya itu dilakukan (secara) komprehensif," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2018).
Beka menuturkan, hal itu dapat dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah dan warga setempat.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polri Dirikan Polres dan Polsek di Nduga Papua
Menurutnya, kedua pihak tersebut adalah aktor utama yang dapat mencegah kejadian serupa kembali terulang.
"Melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, sehingga kemudian masyarakat juga ikut memiliki atas pembangunan infrastruktur yang ada, yang sedang dibangun ini. Karena mereka akan jadi garda terdepan yang bisa mencegah peristiwa ini tidak terulang kembali," jelas dia.
Tak hanya itu, Beka juga menginginkan pelibatan warga lokal dalam mencari solusi atas permasalahan yang ada di tanah Papua.
Menurut dia, hal itu penting agar suara masyarakat asli daerah tersebut bisa didengar. Sehingga solusi yang dicapai dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi mereka sebagai warga negara.
"Agar solusi tidak selalu datang dari Jakarta saja, tapi juga melibatkan masyarakat Papua dalam posisi seimbang, setara. Saya kira itu juga memberikan rasa aman, mereka juga nyaman," kata dia.
Baca juga: 15 Jenazah Ditemukan di Puncak Kabo Nduga Papua
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian mengungkapkan berdasarkan informasi sementara, terdapat 20 yang tewas, yaitu 19 pekerja dan satu anggota TNI yang gugur, di Kabupaten Nduga, Papua.
Mereka dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak di jalur Trans Papua, Kabupaten Nduga.
Akibat kejadian tersebut, proyek Trans Papua yang dikerjakan sejak akhir 2016 dan ditargetkan selesai 2019 itu dihentikan untuk sementara waktu.