Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PDI-P Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Menghina Soeharto

Kompas.com - 05/12/2018, 17:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Pelapor merupakan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) yang diwakili oleh Oktoberiandi. Diketahui, Oktoberiandi juga menjabat sebagai Wasekjen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Berkarya.

Pelapor menuding Basarah menghina lantaran menyebut Soeharto sebagai guru korupsi. Pernyataan itu dinilai tidak sesuai fakta, sehingga harus ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami melihat bahwa yang bersangkutan sebagai salah satu juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan suatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji, baik itu sebagai tim kampenya pelaksana dan juga peserta pemilu," kata Oktoberiandi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Oktoberiandi menyebut pernyataan Basarah tidak memiliki fakta hukum lantaran Soeharto tidak pernah diputus secara inkrah sebagai pelaku korupsi. Apalagi, dasar hukum yang digunakan Basarah dalam pernyataannya adalah Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4.

Oleh karena itu, Oktoberiandi menuding Basarah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita media online mengenai pernyataan Basarah, hingga video dan rekaman pernyataan Basarah.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduannya sehingga memberi pelajaran bagi politisi dan masyarakat.

"Tujuan pelaporan ini adalah mencegah seorang politisi atau kalangan lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari terhadap mantan Presiden Republik Indonesia atau tokoh nasional lainnya," ujar dia.

Baca juga: Timses Jokowi: Guru dari Korupsi Itu Soeharto, Mantan Mertua Prabowo

Polemik ini bermula dari pernyataan Basarah bahwa maraknya korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden ke-2 Soeharto. Berdasarkan itu, Basarah menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.

Pernyataan Basarah sendiri sebenarnya merupakan respons dari pidato calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura. Prabowo mengatakan, isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang sudah seperti kanker stadium 4.

Kompas TV Laskar Berkarya akan melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah lantaran menyebut Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. Terkait rencana laporan itu PDI Perjuangan siap membela Ahmad Basarah bila jadi digugat secara hukum oleh Partai Berkarya. Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto meminta Laskar Berkarya untuk melaporkan Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke pihak kepolisian. Laskar Berkarya mengklaim tak ada bukti hukum yang jelas Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Jalur hukum akan ditempuh melalui laporan hukum kepada Basarah di kepolisian dalam waktu dekat. Laskar Bekarya mengaku akan membentuk tim advokat untuk memperkuat proses gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com