Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ditantang Tak Terima Gaji Bila Tidak Hadiri Rapat

Kompas.com - 05/12/2018, 17:21 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpandangan, ketidakhadiran dalam rapat dan perilaku koruptif sama-sama membuktikan rendahnya integritas anggota DPR.

Menurut Lucius, sebagian legislator sudah “putus urat kemaluan” lantaran kurang optimal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. 

DPR tampak tak berupaya maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan dilihat dari kehadiran dalam sejumlah rapat. 

“Jadi kami menantang DPR, beranikah mereka menyatakan tak menerima gaji dan tunjangan jika tidak menghadiri rapat-rapat di DPR pada masa sidang ini sampai akhir masa jabatan mereka? Kalau tidak berani itu artinya mental korupsi itu sudah tertanam dalam jiwa para anggota DPR,” tutur Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/12/2018).

Lucius mengatakan, saking sudah biasanya, DPR merasa ketidakhadiran dalam rapat merupakan sesuatu yang lazim.

Menurut Lucius, jika parlemen menunjukkan keseriusan dalam pembahasan undang-undang, akan merangsang pemerintah untuk gerak cepat menyelesaikan sejumlah RUU.

Tetapi, kata Lucius, yang terjadi DPR justru gagal membuktikan semangat menjalankan fungsi legislatifnya.

“Pemerintah ikut lesu karena menjadi sia-sia kehadiran pemerintah jika dari pihak DPR yang hadir di ruangan rapat hanya segelintir orang saja,” kata Lucius.

Menurut Lucius, dua rapat paripurna di awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2018-2019 membuktikan kecenderungan jebloknya kinerja DPR.

“Jadi sudah pasti bahwa kinerja DPR akan terus jeblok hingga akhir periode. Gejalanya sudah terlihat sejak masa sidang II ini,” kata Lucius.

Lucius pun meminta rakyat seharusnya tak boleh turut memelihara perilaku buruk kemalasan anggota DPR ini.

“Kalau mereka (rakyat) menjumpai anggota DPR saat ini di Dapil, marahlah pada mereka, dan jangan percaya basa-basinya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Lucius.

Menurut Lucius, sesungguhnya anggota DPR yang turun ke dapil saat masa persidangan telah dimulai sedang melakukan penyimpangan tanggung jawab terhadap rakyat.

Baca juga: Barisan Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna DPR...

“Suruh anggota DPR yang “berkeliaran” di Dapil untuk kembali ke Senayan untuk bekerja. Jika tidak pemilih harus memastikan tidak akan memilih orang tersebut dalam Pemilu 2019 nanti,” tutur Lucius.

Diberitakan sebelumnya, suasana Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018), tampak sepi. Beberapa baris kursi anggota DPR yang terletak di bagian depan terlihat kosong.

Penyelenggaraan Rapat Paripurna pun tidak tepat waktu. Menurut jadwal, Rapat Paripurna sedianya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, tetapi akhirnya mundur menjadi pukul 11.00 WIB.

Kompas TV Rapat pun membahas sejumlah hal. Mulai dari pengalokasian dana bantuan, mekanisme penyaluran dana, hingga proses penanganan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com