Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, Keluarga Serahkan Permohonan "Justice Collabolator" Budi Mulya ke KPK

Kompas.com - 05/12/2018, 16:32 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya, tampak menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya dan Nadia Mulya, anaknya, adalah untuk menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator (JC) atas nama Budi.

Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapat keadilan," ujar Nadia, Rabu.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya

"Dan salah satu bentuk upaya kita adalah memberikan dokumen (pengajuan sebagai JC) yang tadi ditunjukkan ibu saya," sambung dia.

Sementara Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.

Anne hanya berharap langkah tersebut dapat membawa pencerahan bagi KPK dalam menyelidiki kasus itu.

"Kita hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Jadi suami saya hanya sekadar menjalankan. Dan pencerahan kembali lah untuk dilihat lagi berkasnya. Jadi semua bukti ada di KPK, tidak akan membawa bukti baru," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Nadia juga mengapresiasi keseriusan KPK dalam menelusuri kasus Bank Century, misalnya telah memeriksa 23 orang terkait kasus tersebut.

Untuk itu, keluarga berharap, KPK dapat membongkar kasus tersebut dengan bantuan Budi sebagai JC. Harapan lain yang mereka sampaikan adalah agar Budi dapat segera keluar dari bui.

"Kita melihat KPK sudah semakin berani untuk mengungkap. Semoga dengan bantuan bapak saya bisa membantu kasus ini menjadi terang benderang dan membuat bapak saya kembali ke rumah," kata Nadia.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2014, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas vonis tersebut, KPK mengajukan kasasi. Pada April 2015, Mahkamah Agung menerima kasasi KPK dan menambah hukuman Budi menjadi 15 tahun.

Penyelidikan mendalam

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com