Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi Korporasi, KPK Luncurkan Buku Panduan Pencegahan

Kompas.com - 05/12/2018, 16:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, buku ini berisi panduan bagi korporasi untuk memahami seluk-beluk korupsi korporasi dan strategi pencegahannya.

"Sekarang sudah ada 5 tersangka korporasi. Yang sudah tahap penuntutan satu. Rasanya tidak adil dong KPK sudah mulai menindak (korporasi) sedangkan tidak ada panduan untuk korporasi agar tidak terjerembab dalam hal yang dilarang undang-undang," kata Laode dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Atas kesadaran itu, kami meluncurkan Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha," lanjut Laode.

Baca juga: Bisakah Parpol Dijerat Tindak Pidana Korupsi Korporasi? Ini Kata KPK

Ia berharap, panduan ini bisa diimplementasikan oleh korporasi. Dengan demikian, komitmen korporasi mencegah korupsi berlangsung secara konsisten.

"Tidak cukup nanti PT ABC, 'Oh kami menyusun sesuai arahan KPK' tapi ternyata masih korupsi, ya enggak akan lepas. Harus dijalankan, komitmen pimpinannya harus ada, ikuti semua panduannya, itu yang akan kami push," kata Laode.

Ia menjelaskan, distribusi buku panduan ini akan dilakukan bersama sejumlah pihak, mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), asosiasi-asosiasi perusahaan dan instansi pemerintahan terkait yang berinteraksi dengan korporasi.

"Kami juga akan simpan di web KPK sehingga bisa men-download. Kalau diperbanyak juga silakan. Bahkan di KPK ada unit khusus di bawah Pak Giri (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK) yang bertanggung jawab mensosialisasikan ini," ujar Laode.

Sementara itu, Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas KADIN, Rakhmat Junaidi mengatakan, pihaknya dan para pelaku usaha mengapresiasi adanya buku panduan tersebut.

Baca juga: Menjerat Korupsi Korporasi

Sebab, KPK juga menerima berbagai masukan dari pihak KADIN dalam proses penyusunan buku ini.

Menurut Rakhmat, buku panduan tersebut menjawab kebutuhan pihak korporasi akan ketidakjelasan bagaimana seluk-beluk korupsi korporasi.

"Dalam beberapa tahun terakhir pelaku usaha terjebak dalam pusaran (korupsi) ini. Nah ini yang mesti kita benahi. Panduan ini sangat detail, bahkan ada table cara mengevaluasinya seperti apa, mengimplementasikannya gimana," kata dia.

"PR-nya perusahaan bagaimana sistem (pencegahan) yang diimplementasikan bisa turun sampai ke bawah dan dilakukan semua orang. Integritas itu kan bukan hanya di pimpinan, harus sampai ke bawah," lanjut Rakhmat.

Di sisi lain, dengan buku tersebut, pihak korporasi juga bisa mengingatkan pihak-pihak lain yang berupaya mengajak korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi.

"Dengan adanya ini, kami berharap perusahaan punya alasan ketika ada orang-orang mencoba membawa kepada hal-hal tidak benar. Dia akan inget dan tahu betul kalau kita mengimplementasikan (pencegahan)," ujar dia.

Dari salinan buku yang diterima Kompas.com, buku panduan tersebut menjelaskan beragam hal, seperti instrumen hukum yang berkaitan dengan korupsi, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme perusahaan melaporkan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com