JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak.
Baca juga: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara
Dhani menyadari penyidik berhak menanyakan hal itu atau tidak kepada saksi ahli yang ia datangkan.
Namun, menurut dia, semestinya penyidik menanyakan hal itu kepada saksi ahli yang ia hadirkan sehingga penjelasan terkait kasusnya lebih gamblang.
"Maksud saya mendatangkan saksi ahli hukum ini harus ditanyai penyidik apakah perkara yang menimpa saya ini benar benar masuk unsur pidana yang diisyaratkan Pasal 27 seperti yang diisyaratkan dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," lanjut dia.
Baca juga: Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam
Sebelumnya, Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam kasus vlog ini yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata 'idiot'.
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.