Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan.
Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud.
Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017.
Setelah penetapan itu, giliran Ahmad Marzuki yang menggugat praperadilan hingga hakim membatalkan surat penetapan tersangka itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.