Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Bupati Jepara Diduga Menyuap Hakim

Kompas.com - 04/12/2018, 17:41 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki terlibat dalam kasus penyuapan hakim.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Marzuki di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2018).

"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Jepara Terkait Dugaan Suap Hakim

Menurut Agus, suap yang melibatkan Marzuki diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.

Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Marzuki dibatalkan hakim.

Marzuki mengajukan diri sebagai pemohon di gugatan praperadilan di PN Semarang.

Penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak cukup kuat.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti surat.

Hakim menegaskan bahwa bukti yang digunakan tidak mencukupi untuk dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka.

Alat bukti belum dapat menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon.

Hakim Lasito dalam putusannya juga memutuskan untuk membatalkan semua surat yang timbul dari penetapan tersangka itu.

Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com