JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki terlibat dalam kasus penyuapan hakim.
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Marzuki di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2018).
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Jepara Terkait Dugaan Suap Hakim
Menurut Agus, suap yang melibatkan Marzuki diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.
Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Marzuki dibatalkan hakim.
Marzuki mengajukan diri sebagai pemohon di gugatan praperadilan di PN Semarang.
Penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak cukup kuat.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti surat.
Hakim menegaskan bahwa bukti yang digunakan tidak mencukupi untuk dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka.
Alat bukti belum dapat menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon.
Hakim Lasito dalam putusannya juga memutuskan untuk membatalkan semua surat yang timbul dari penetapan tersangka itu.
Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016.