Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Anggap Sistem Integritas Parpol Bisa Lawan Racun Demokrasi

Kompas.com - 04/12/2018, 12:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai sistem integritas partai politik (SIPP) yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melawan racun demokrasi. Racun yang dimaksud adalah korupsi politik.

"Untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi dan sistem pemerintahan yang efektif tadi, ya langkah ini yang diinisiasi oleh KPK, (bisa) memangkas, memerangi racun demokrasi tadi," kata Tjahjo dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: Bertemu Bawaslu dan DKPP Rabu Besok, KPU Akan Singgung Pakta Integritas Parpol

Menurut Tjahjo, baik pemerintah dan KPK tak bisa mencampuri internal partai.

Ia menekankan pentingnya inisiatif partai memperkuat integritas dengan melakukan perbaikan di tata kelola dana partai, rekrutmen dan kaderisasi serta penegakan etika.

"Jadi kembali ke integritasnya, monggo masing-masing partai yang menentukan sumber dananya dari mana, proses rekrutmennya gimana, kaderisasinya gimana. Itu terserah pada partai, KPK kan udah mendatangi parpol, temen-temen parpol sudah datang ke KPK juga," katanya.

Baca juga: Ketua KPK: Pertumbuhan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tertinggi di Dunia

Di sisi lain, Tjahjo juga mengingatkan bagi para kader yang masuk dalam ranah eksekutif dan legislatif untuk menjauhi area rawan korupsi, seperti perencanaan dan pembahasan anggaran, pengadaan dan pembelian barang atau jasa, perizinan, hingga jual beli jabatan.

"Soal partai politik kami serahkan ke partai sendiri untuk mengatur dirinya, rambu-rambunya kan ada. Dalam konteks korupsi jelas waspadai area rawan korupsi, dipahamilah," katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah mengatakan, dalam sistem integritas politik ini, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan KPK untuk diperbaiki oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Sambut Hari Antikorupsi, KPK Gelar Konferensi Pemberantasan Korupsi

Pertama, perbaikan akuntabilitas pengelolaan dana parpol menjadi penting mengingat dana itu bersumber dari uang rakyat. Partai harus bertanggung jawab kepada masyarakat.

Selain itu, KPK juga berharap ada penegakan etika internal partai politik. Penegakan etika dinilai strategis guna menjaga kepercayaan masyarakat ketika para kadernya masuk dalam ranah eksekutif dan legislatif.

Alasannya, masyarakat menginginkan ranah eksekutif dan legislatif diisi oleh orang-orang berintegritas.

"Hal ketiga yang menjadi sorotan adalah rekrutmen partai politik. Nah, ini penting agar untuk posisi krusial di parpol tidak tiba-tiba diisi oleh orang-orang karena kedekatannya dengan pimpinan parpol atau karena pemilikan kekayaan atau aset. Jangan sampai itu terjadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018) malam.

Baca juga: KPK, KY, dan MA Diminta Petakan Potensi Korupsi di Pengadilan

Parpol, kata dia, harus memperbaiki pola rekrutmen sesuai standar atau kriteria yang proporsional.

Dengan demikian, setiap orang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dalam parpol dan maju sebagai calon pemimpin bagi masyarakat. Selain itu, proses kaderisasi parpol juga berlangsung dengan sehat.

"Sistem integritas partai politik yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik untuk menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Kompas TV Saat kontestasi merebut suara untuk Pemilu 2019 makin intens. Di tengah upaya memenangi Pileg dan Pilpres partai politik punya dinamikanya masing-masing. Mulai jadi ujian soliditas koalisi hingga pertimbangan untuk mementukan kembali haluan partai. Lantas, bagaimana sejumlah partai politik meniti jalannya agar selamat dari ancaman kegagalan memenuhi persyaratan ambang batas parlemen? Kita bahas bersama sejumlah narasumber yang sudah hadir di Studio KompasTV sudah ada Jurhum Lantong, Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Hadir pula Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Humprey Jemat. Dan di sambungan telepon sudah bergabung Arwani Thomafi, Waketum PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com