JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata seluruh pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hak memilih adalah hak asasi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas mental.
Untuk itu, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dokter.
Viryan mengatakan, surat keterangan dokter justru diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 17 April 2019.
"Secara administrasi, selama tidak ada surat keterangan dokter, (pemilih disabilitas mental) boleh memilih," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Baca juga: KPU Tegaskan Penyandang Disabilitas Mental di Jalanan Tak Didata Sebagai Pemilih
Menurut Viryan, seluruh pemilih penyandang disabilitas mental yang terdaftar dalam DPT boleh memilih. Kecuali, ada surat keterangan dokter yang melarang yang bersangkutan untuk memilih lantaran tidak mampu.
Surat ini, kata Viryan, bisa diibaratkan sebagai surat keterangan izin sekolah seorang murid.
Prinsipnya, selama tak ada surat keterangan dokter, maka pemilih penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak suaranya.
"Jadi jangan disalahartikan semua penyandang disabilitas harus dilengkapi surat dokter untuk memilih, tidak. Yang benar selama tak ada surat keterangan dokter, penyandang disabilitas mental boleh memilih," ujar Viryan.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan, KPU bakal mendata semua penyandang disabilitas mental yang memang memiliki hak pilih.
Baca juga: Komnas HAM: Penyandang Disabilitas Mental Masih Dilupakan
Meski demikian, pendataan tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sejak awal telah mendapat surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup memilih.
Pendataan juga tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sifatnya permanen.
Viryan menyebutkan, KPU sejauh ini mendata penyandang disabilitas mental di sejumlah rumah sakit jiwa dan dari rumah satu ke rumah lainnya.
"Dengan semangat mendata semua pemilih kecuali yang permanen, atau di jalan. Kalau yang di RSJ datanya ada. Harapannya pada saat pemilu sehat," kata Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.