Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan Minta KPU Pertimbangkan Risiko Sebelum Putuskan Kasus OSO

Kompas.com - 03/12/2018, 21:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk mempertimbangkan sejumlah risiko sebelum mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat bertemu dengan sejumlah komisioner KPU, Senin (3/12/2018).

Risiko-risiko yang dimaksud Bagir, bukan hanya terkait hukum, tetapi juga risiko sosial, hingga politik.

Baca juga: KPU Minta Semua Pihak Terima Putusan Terkait Pencalonan OSO sebagai DPD

"Mereka juga harus menghitung risiko-risiko tertentu, bukan hanya risiko hukum. Sebab risiko hukum menurut saya gampang saja, dalam pengertian berperkara, bisa 20 tahun perkara bisa saja, tapi risiko sosial, risiko politik, KPU harus bertanggung jawab," kata Bagir di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Bagir mengingatkan, jangan sampai nantinya keputusan yang diambil KPU tidak bijaksana, dan menimbulkan masalah politik atau sosial sehingga mempengaruhi kualitas pemilu.

Oleh karenanya, Bagir mendorong KPU untuk membuat keputusan yang berorientasi pada asas dan kaidah konstitusi. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, di sisi lain, terdapat lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan dianggap sebagai juru tafsir pertama UUD 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bagir, putusan MK adalah putusan lembaga peradilan hukum yang paling dekat dengan kandungan konstitusi. Meskipun, dalam sistem ketatanegaraan tidak disebutkan bahwa putusan MK dapat mengesampingkan putusan lembaga peradilan hukum lainnya.

"Sudah semestinya MK dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai Undang-Undang Dasar itu. Karena itu semestinya putusan Mahkamah Konstitusi itu yang paling dekat dengan pengertian kandungan konstitusi," tutur Bagir.

Lebih lanjut, Bagir menyatakan dirinya mendukung apapun keputusan KPU soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Paling penting, ia berpesan pada KPU untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

"Dukungan kita kan dukungan moril saja, karena dia yang berwenang, masa mau kita lawan. Kita memberi masukan, untuk memberi kekuatan moril pada mereka, nggak usah ragu-ragu ambil putusan," tandasnya.

Selain Bagir, hadir pula dalam pertemuan antara KPU dengan sejumlah ahli hukum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti.

Lalu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, hingga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Baca juga: KPU Putuskan Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Selasa Pekan Depan

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com