Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gali Dugaan Suap untuk Ubah Aturan Tata Ruang demi Proyek Meikarta

Kompas.com - 03/12/2018, 20:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana untuk mendorong perubahan aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Sebelumnya, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana untuk kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek seluas 500 hektar tersebut.

"Jadi, kami mengidentifikasi ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang agar disesuaikan dengan kepentingan pembangunan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Oleh karena itu, KPK mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Belakangan ini, KPK memanggil beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Pada Kamis (15/11/2018) lalu, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman. Senin ini, KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Menurut Febri, Waras telah memenuhi pemeriksaan hari ini. Sedangkan Jejen akan dijadwalkan ulang pada Rabu (5/12/2018) mendatang.

Untuk saksi Waras, KPK tak memeriksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat, melainkan pengetahuannya terkait keinginan pihak tertentu yang diduga berupaya memengaruhi DPRD Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami cermati memang diduga proses perizinan Meikarta itu bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya adalah diindikasikan tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek Meikarta yang ratusan hektar itu di lokasi saat ini," kata Febri.

Menurut Febri, situasi itu jika dipaksakan akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena itu, lanjut dia, ada dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.

"Itu yang sedang didalami saat ini. Termasuk iming-iming uang ataupun dugaan aliran dana yang sudah terjadi untuk mempengaruhi aturan tata ruang tersebut," katanya.

"Jadi ini pengembangan lebih lanjut setelah kami diawal menemukan dugaan aliran dana dalam pengurusan izin IMB, nah sekarang kami masuk pada aspek tata ruangnya," lanjut Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Baca juga: Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Kompas TV KPK kembali memeriksa tersangka suap proyek Meikarta sekaligus Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Billy Sindoro diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin. Penyidik mendalami keterangan Billy, terkait proses pemberian dan sumber dana suap yang diduga diberikan Billy Sindoro untuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.<br /> Juru bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan, KPK menduga uang suap berasal dari pihak yang masih terkait dengan Perusahaan Lippo Group.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com