JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktik mafia hukum di Pengadilan.
Hal itu ia ungkapkan dalam menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada Rabu (28/11/2018) lalu.
Menurut Lalola, Mahkamah Agung (MA) bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) perlu memetakan ruang-ruang yang berpotensi menimbulkan korupsi di lembaga peradilan.
"Bersama KPK dan KY, MA dapat melakukan pemetaan terhadap ruang potensi terjadinya korupsi di lembaga pengadilan," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).
Baca juga: MA Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Aparat Peradilan yang Korupsi
Lalola berpendapat, hasil pemetaaan tersebut nantinya dapat dijadikan rujukan dalam membentuk kebijakan terkait pengawasan.
Pasalnya, kata dia, pengawasan terhadap hakim dan petugas pengadilan belum efektif, meskipun MA telah memberlakukan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Pemetaan dilakukan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pembinaan dan pengawasan," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan KPK menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu KPK juga menangkap panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.
Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.
Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: ICW: MA Harus Membuka Ruang bagi KPK Tangkap Aparat Pengadilan yang Korup
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya terdapat 18 hakim dan 10 aparat peradilan non hakim yang ditangkap KPK dalam periode Maret 2012 hingga November 2018.