JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kedua atau panggilan ulang terhadap Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut 'Presiden Joko Widodo Banci'. Surat panggilan itu tercantum akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis (6/12/2018).
"Terkait panggilan Bareskrim melakukan panggilan kembali (terhadap Bahar bin Smith) dan sudah dilayangkan dan yang terima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6/11/2018) ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol.) Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (3/12/2018).
Syahar mengatakan, sedianya Habib Bahar diperiksa pada hari ini (Senin, 3/11/2018). Namun, Bahar tak menerima surat itu lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak disitu sehingga kita buat lagi panggilan baru," kata Syahar.
Syahar menuturkan, Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian.
"Masih saksi. Saksi. Kan kita mintai keterangan dulu," tutur Syahar.
Bahar sedianya akan diperiksa pada hari ini, Senin, 3 Desember 2018 lalu. Polisi mengaku telah mengirim surat panggilan kepada Bahar sejak Jumat (30/11/2018) lalu. Namun, Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan itu.
Baca juga: Pelapor Minta Polisi Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.