JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati dua pengendali peredaran narkoba sindikat internasional Malaysia-Indonesia. Sindikat ini hendak menyelundupkan 39 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Salah seorang tersangka yang tewas ditembak adalah warga negara Malaysia.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka SJ dan GCW karena keduanya melawan petugas dan hendak kabur," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi dari masyarakat dan pengintaian tim selama satu bulan.
Barang haram itu masuk melalui Batam dan dikirim ke Jakarta menggunakan jalan darat. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi sedemikan rupa untuk menyembunyikan sabu.
Krisno menjelaskan, operasi penangkapan digelar pada 27 November 2018 sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Dr. Susilo II F Rt 03/04Kelurahan Grogol Jakarta Barat.
Krisno menuturkan, pada hari itu target SJ dan ECW melakukan transaksi sabu dengan MW kemudian tim dari Satgas II Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan sabu sebanyak 11,154 kilogram.
“Tim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Krisna.
Selanjutnya, kata Krisna, tim melakukan pengembangan. Tepatnya pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah kosan SJ di Jalan Mawardi I Blok 34-3 B dan ditemukan sabu sebanyak 6,5 kilogram.
Setelah itu, lanjut Krisno, sekitar pukul 18.00 WIB tim menggeledah kosan MW di Perumahan Semanan Indah Blok J2 Nomor 25 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 15,279 kilogram.
Pada pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap GCW, warga negara Malaysia, yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Ditemukan di sana narkotika 5,93 kilogram yang didapat dari seorang tersangka inisial AWI yang kini sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam,” tutur Krisno.
Dari hasil interogasi terhadap SJ, bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.
Permintaan tersangka SJ untuk tidak diborgol dan cuma didampingi seorang petugas dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh jaringannya.
Namun, lanjut Krisna, SJ saat di lokasi yang dimaksud ternyata berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri.