JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, pimpinan DPR belum berkomunikasi dengan petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pergantian Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR.
Fadli pun menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai sosok yang akan menggantikan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR ke internal PAN.
"Bagi kami itu urusan internal. Saya kira tidak ada hal yang mendesak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Beda Pernyataan Pimpinan DPR dan Ketum PAN soal Surat Pergantian Taufik Kurniawan
Ia juga mengatakan, pihaknya belum menerima surat pergantian dari PAN.
"Belum ada sih, kami belum terima apapun. Kita lihat lah nanti prosesnya," ujar Fadli.
Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Ketua DPR Mengaku Belum Terima Surat Pergantian Taufik Kurniawan dari PAN
Secara terpisah, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR sudah diserahkan ke pimpinan DPR.
Dia meminta hal tersebut dipastikan lagi kepada pimpinan DPR.
"Sudah, dicek saja di pimpinan," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Zulkifli Mengaku Sudah Kirim Surat Pergantian Taufik Kurniawan sebagai Pimpinan DPR
Dia menolak membahas lebih detail mengenai surat tersebut. Termasuk ketika ditanya soal Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengaku belum melihat surat itu.
Zulkifli mengatakan, surat itu nantinya akan diproses sesuai aturan. Dia menyerahkan segala proses kepada pimpinan DPR.
"Tunggu putusan pimpinan lah nanti," kata dia.
Taufik sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kini ditahan KPK.
Baca juga: Pekan Depan, PAN Sampaikan Surat Pergantian Taufik Kurniawan ke DPR
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua Umum PAN itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.