Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengangkatan Pegawai Honorer Diteken, FSGI Apresiasi Pemerintah

Kompas.com - 03/12/2018, 17:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami (memang) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan teknis tentang P3K itu, dan ternyata Desember selesai, sesuai dengan aspirasi kami, jadi kami memberikan apresiasi kepada pemerintah," ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Ketua Forum Honorer Sebut Peraturan Pemerintah soal P3K Tidak Adil

Namun menurutnya, peraturan tersebut akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia.

Pendataan dibutuhkan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama.

Baca juga: Kata Fahri Hamzah, Aturan Pengangkatan Honorer Diteken Jokowi karena Mau Pemilu

Satriwan menyebutkan, pendataan tersebut juga dibutuhkan terkait guru honorer berstatus K2, yaitu mereka yang tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).

"Jadi kebijakan ini akan sangat baik, akan sangat implementatif, kalau berbasis data, berapa jumlah pasti guru honorer, setidaknya yang mengajar sampai tahun 2015," ungkapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Ke depannya, Satriwan mengatakan pihaknya akan terus mengawal implementasi dari aturan tersebut.

"Kadang pemerintah sudah membuat PP tapi kemudian implementasinya ada persoalan teknis karena jumlah guru honorer sangat besar," jelas dia.

Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.

Baca juga: Upah Guru Honorer di Depok Naik Jadi Rp 1 juta-Rp 4 juta

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK juga nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Daerah Terpencil, Jadi Tukang Foto Keliling demi Bertahan Hidup

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Menurut Yanuar, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Kompas TV Pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, yang menyebut akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 20 juta mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera. Sekjen PKS, Mustafa Kamal mengatakan kebutuhan guru di Indonesia merupakan hal yang nyata, ditambah status guru honorer di Indonesia, yang dianggapnya masih dalam kondisi yang memperihatinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com