JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan sebuah aturan yang tidak adil.
"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2018).
Titi mengatakan, aturan itu tidak adil karena beberapa pekerjaan tenaga honorer tidak diakomodasi. Ia mengaku sudah mengupas tuntas pekerjaan apa saja yang bisa diangkat sebagai P3K.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer
"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," ucap Titi.
Selain itu, Titi juga menyoroti skema rekrutmen P3K yang tidak memperhitungkan lamanya tenaga honorer sudah mengabdi untuk negara. Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.
"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.
Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah mengikuti rekrutmen P3K namun tidak juga lulus tes. Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut PNS dan P3K akan mendapat hak keuangan yang sama.
"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.
Pada intinya, ia tetap menuntut agar pemerintah tetap bisa mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil, bukan PPPK.
"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," ujarnya.
Titi mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggugat PP P3K ini lewat jalur hukum. Saat ini, ia masih menunggu salinan PP tersebut diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.
"Sampai hari ini belum ada di situs Setneg," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
Baca juga: Kata Fahri Hamzah, Aturan Pengangkatan Honorer Diteken Jokowi karena Mau Pemilu
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK juga nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Menurut Yanuar, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.