JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, larangan penggunaan wadah plastik untuk minuman dan makanan di Kantor Kemendagri hanya imbauan.
Oleh karena itu, tak ada sanksi bagi yang melanggar.
"Enggak ada (sanksi). Imbauan aja," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (3/12/2018).
Ia mengatakan, imbauan ini diberikan karena permasalahan sampah plastik sudah mengkhawatirkan sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
Menurut Tjahjo, imbauan ini akan diteruskannya hingga ke tingkat pemerintah.
"Jadi mulai hari ini kami melarang seluruh jajaran Kemendagri kalau mau minum pakai gelas, jangan menggunakan kemasan gelas plastik ataupun sedotan palstik. Semua termasuk warung makan di Kemendagri," kata Tjahjo.
Baca juga: Mendagri Minta Jajarannya Stop Minum Air Mineral Kemasan Plastik
"Dan mudah-mudahan akan kami teruskan ke pemda-pemda, karena sampah plastik sudah masuk tahap mengkhwatirkan bagi lingkungan," lanjut dia.
Sebelumnya, Tjahjo meminta jajarannya untuk berhenti mengonsumsi air mineral kemasan plastik karena sampahnya bisa membuat lingkungan tercemar.
Instruksi ini berlaku baik saat berada di kantor maupun saat menggelar acara di luar kantor.
"Kepada semua jajaran Kemendagri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), mulai hari ini setop minum kemasan plastik dan sedotan plastik dalam di lingkungan kantor dan di acara apapun," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Senin (3/11/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.