Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat undangan bimbingan teknis terkait barang milik negara.
Surat yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Barang Milik Negara (BMN) dan meminta sejumlah uang kepada instansi di daerah.
Kepala Seksi Komunikasi Publik Humas DJKN Kemenkeu Bend Abidin Santosa memberikan klarifikasinya.
Terdapat surat palsu mengatasnamakan Direktorat BMN DJKN Kemenkeu yang mengundang kementerian/lembaga untuk mengikuti sosialisasi barang milik negara atau BMN ke Jakarta.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan tersebut, pelaku penipuan meminta sejumlah uang kepada peserta dari kementerian/lembaga dengan alasan untuk biaya akomodasi dan operasional.
Sehingga, satuan kerja tersebut diminta untuk menanggung biaya peserta yang didelegasikan terlebih dahulu, kemudian biaya yang dikeluarkan tersebut akan diganti oleh DJKN Kemenkeu di tempat sosialisasi.
Surat bodong bernomor SU-718/BMN-DJKN/XI/2018 ini juga dilengkapi dengan susunan jadwal kegiatan selama acara, yang akan dilaksanakan pada 3-4 Desember 2018.
Berikut bunyi surat palsu tersebut:
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dan untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 174/KM.6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penyusunan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 227/KM.6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 452/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) emnajdi informasi teknis dalam pelaksanaan penyajian, penghitungan dan perencanaan jebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk menentukan target implementasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), yang diharapkan dapat mewujudkan sasaran dan target indikator dalam penggunaan Barang Milik Negara.
Dalam kaitannya, sebagai pelaksanaan dalam upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman bagi para Aparatur Pelaksana Penatausahaan BMN tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang pada seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), mengenai Penatausahaan BMN yang rangkaian kegiatannya meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan, dapat tersusun dan tersajikan dengan baik sesuai ketentuan PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan RI, melalui Direktorat Barang Milik Negara, mengharapkan kepada seluruh para pimpinan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Institusi (K/L/D/I), khususnya Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengutus pesertanya yang kompeten di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah untuk mengikuti "Sosialisasi Kebijakan Nasional" melalui kegiatan:
"SOSIALISASI RKBMN DAN BIMTEK PENATAUSAHAAN BMN"
(Pembukaan Oleh: Direktur Jenderal Kekayaan Negara)
Acara kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Senin-Selasa, Tanggal 03-04 Desember 2018, Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, di Le-Meredium Hotel, Jln. HR. Rasuna Said Kav. 6-8 Kuningan, Jakarta Pusat.
Seluruh anggaran biaya penyelenggaraan kegiatan ditanggung oleh Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan RI, termasuk biaya transportasi dan akomodasi hotel bagi para peserta yang akan dikirimkan langsung ke Rekening Bank masing-masing peserta melalui pengiriman Visa Electron Bank Indonesia, setelah diregistrasi sebagai peserta.