JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).
Ahmadi merupakan terdakwa dalam kasus suap terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, Ahmadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Ahmadi selama tiga tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Bener Meriah Dicabut
Jaksa menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Ahmadi juga dinilai menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut jaksa, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekitar Rp 1 miliar secara bertahap. Pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Baca juga: Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.