KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan siapa saja peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman tersebut disampaikan BMKG melalui situs resminya dengan surat bernomor K26-30/D4035/XI/18.01. Surat itu ditandatangani ketua panitia seleksi Untung Merdijanto.
Dari informasi yang ada, sebanyak 234 peserta berhak mengikuti tes SKB BMKG yang terdiri dari tes psikotes, performance test, dan wawancara.
Tes SKB ini akan dilaksanakan di enam lokasi, yaitu Jakarta, Banjarmasin, Kupang, Makassar, Palembang, dan Jayapura.
Baca juga: 146 Peserta CPNS Kementerian ESDM Lolos SKD dan Ikuti SKB, Ini Rinciannya
Adapun rinciannya, sebanyak 122 peserta dinyatakan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018.
Sedangkan 112 peserta dinyatakan memenuhi kriteria pemeringkatan passing grade sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
Seperti diketahui, sebelumnya passing grade SKD diatur melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018.
Namun, karena banyak peserta yang tidak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan peraturan baru guna memenuhi kebutuhan formasi CPNS melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
Baca juga: Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya
Dari 1.740 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, hanya sebanyak 1.482 peserta mengikuti tes SKD.
Berikut rinciannya:
1. Formasi Umum
Sebanyak 1.427 peserta menghadiri pelaksanaan SKD, sementara 248 peserta tidak menghadiri tes SKD.
Dari total yang hadir tersebut, sebanyak 86 peserta dinyatakan memenuhi passing grade berdasar Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018, dan 108 peserta memenuhi passing grade berdasar Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
Sehingga, sebanyak 1.481 peserta tidak dapat memenuhi passing grade.
2. Formasi Cumlaude