Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Masyarakat: Penanganan HIV Bukan Hanya Tugas Kemenkes, tapi Lintas Sektor

Kompas.com - 01/12/2018, 07:25 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat Ajeng Larasati menilai pemerintah kerap kali salah paham soal penanganan masalah HIV/AIDS.

Ajeng menegaskan, permasalahan penanganan penyakit tersebut merupakan tanggung jawab sejumlah kementerian.

"Sayangnya pemahaman pemerintah di Indonesia masih sangat terkotak-kotak bahwa HIV adalah tugas Kementerian Kesehatan saja. Padahal itu salah kaprah, persoalan HIV adalah persoalan lintas sektor," ungkapnya saat ditemui di Kantor LBH Masyarakat, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Ia menjelaskan, peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memastikan Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca juga: UNAIDS Akan Gandeng Pemuka Agama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan HIV/AIDS

Ajeng pun menilai perlu dibuat sebuah peraturan untuk mencegah diskriminasi terhadap para pengidap dari institusi pendidikan.

Selain itu, ada pula peran Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani isu HIV/AIDS di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Menurutnya, perilaku berisiko terkena HIV dalam rutan dan lapas dapat terjadi lewat penggunaan narkoba jenis jarum suntik secara bergantian.

Belum lagi jika narapidana tersebut sudah mengidap HIV ketika masuk penjara dan tidak ada akses terhadap obat antiretroviral (ARV).

"Misalnya penggunaan narkotika jarum suntik di lapas. Pertama, jarum suntiknya sudah pasti tidak steril, tidak akan ada cara sterilisasi di dalam. Kedua, karena terbatas, itu pasti dipakenya juga ganti-gantian," terangnya.

"Itu sudah perilaku berisiko HIV dan itu terjadi di wilayah yang menjadi pengawasan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dan itu di bawahnya Kemenkumham," sambung dia.

Kemudian, Ajeng mengungkapkan beberapa kasus di mana seorang pegawai diberhentikan dari pekerjaannya karena terjangkit HIV.

Pada kasus seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memastikan mereka yang mengidap HIV dapat bekerja tanpa diskriminasi.

Untuk itu, Ajeng berpendapat bahwa peraturan-peraturan yang ada untuk mencegah diskriminasi terhadap OHDA perlu ditegakkan.

Di sisi lain, koordinasi antarkementerian juga perlu semakin ditingkatkan.

"Yang perlu dilakukan seandainya perangkat kebijakanya sudah ada adalah penegakan. Kalau memang ada yang melanggar sesuai dengan kewenangan kementerian masing-masing," ucap Ajeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com