JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat Ajeng Larasati menilai pemerintah kerap kali salah paham soal penanganan masalah HIV/AIDS.
Ajeng menegaskan, permasalahan penanganan penyakit tersebut merupakan tanggung jawab sejumlah kementerian.
"Sayangnya pemahaman pemerintah di Indonesia masih sangat terkotak-kotak bahwa HIV adalah tugas Kementerian Kesehatan saja. Padahal itu salah kaprah, persoalan HIV adalah persoalan lintas sektor," ungkapnya saat ditemui di Kantor LBH Masyarakat, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Ia menjelaskan, peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memastikan Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca juga: UNAIDS Akan Gandeng Pemuka Agama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan HIV/AIDS
Ajeng pun menilai perlu dibuat sebuah peraturan untuk mencegah diskriminasi terhadap para pengidap dari institusi pendidikan.
Selain itu, ada pula peran Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani isu HIV/AIDS di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Menurutnya, perilaku berisiko terkena HIV dalam rutan dan lapas dapat terjadi lewat penggunaan narkoba jenis jarum suntik secara bergantian.
Belum lagi jika narapidana tersebut sudah mengidap HIV ketika masuk penjara dan tidak ada akses terhadap obat antiretroviral (ARV).
"Misalnya penggunaan narkotika jarum suntik di lapas. Pertama, jarum suntiknya sudah pasti tidak steril, tidak akan ada cara sterilisasi di dalam. Kedua, karena terbatas, itu pasti dipakenya juga ganti-gantian," terangnya.
"Itu sudah perilaku berisiko HIV dan itu terjadi di wilayah yang menjadi pengawasan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dan itu di bawahnya Kemenkumham," sambung dia.
Kemudian, Ajeng mengungkapkan beberapa kasus di mana seorang pegawai diberhentikan dari pekerjaannya karena terjangkit HIV.
Pada kasus seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memastikan mereka yang mengidap HIV dapat bekerja tanpa diskriminasi.
Untuk itu, Ajeng berpendapat bahwa peraturan-peraturan yang ada untuk mencegah diskriminasi terhadap OHDA perlu ditegakkan.
Di sisi lain, koordinasi antarkementerian juga perlu semakin ditingkatkan.
"Yang perlu dilakukan seandainya perangkat kebijakanya sudah ada adalah penegakan. Kalau memang ada yang melanggar sesuai dengan kewenangan kementerian masing-masing," ucap Ajeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.