Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/11/2018, 21:05 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah segera menuntaskan permasalahan kepadatan luar biasa atau overcrowding yang terjadi di banyak lembaga permasyarakatan di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, overcrowding itu pula yang menjadi akar permasalahan dari kaburnya 113 napi di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) petang.

"ICJR menilai, kondisi ini akan terus berlangsung jika pemerintah tidak segera mengatasi akar permasalahan dari seluruh permasalahan yang melingkupi rutan dan lapas di Indonesia, yakni overcrowding," terang Anggara melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Pemerintah Buat Grand Design Penanggulangan Kelebihan Kapasitas Lapas

Anggara menjelaskan, kericuhan yang terjadi sebelum para narapidana kabur dapat disebabkan karena sesaknya lapas.

Menurutnya, Lapas Kelas IIA itu termasuk kategori padat dengan persentase kepadatan sekitar 90 persen.

Itu tampak dari jumlah narapidana yang sebanyak 726 penghuni, semenatra kapasitas total lapas sebanyak 800 warga binaan. Hal ini, dikatakan Anggara, dapat membuat hal sekecil apapun memicu keributan.

Selain itu, menurut Anggara, jumlah petugas sebanyak 10 orang yang berjaga pada saat itu tidak ideal. Jumlah itu menunjukkan, setiap petugas wajib mengawasi sebanyak 70 napi saat kejadian.

"Kondisi ini tentu saja tidak ideal, sebab idealnya, 1 orang penjaga seharusnya hanya mengawasi maksimal 10 orang untuk kemudian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengantisipasi jika terjadi keributan," ungkapnya.

Jika tidak diatasi, peristiwa serupa akan terus terulang dan pengeluaran negara akan semakin besar, misalnya untuk menyediakan sumber daya manusia.

Baca juga: Nasir Djamil: Kepala Lapas Banda Aceh Kurang Pendekatan pada Napi

Untuk itu, ICJR meminta pemerintah membuat tim investigasi terhadap kejadian tersebut. Selain itu, Anggara mengatakan pemerintah dan DPR perlu dengan serius membahas alternatif hukum non-penjara.

Begitu pula dengan aparat penegak hukum agar memaksimalkan hukuman alternatif yang sudah dimiliki Indonesia saat ini, misalnya rehabilitasi dan pidana percobaan.

"Pemerintah dan DPR juga harus mulai untuk melirik perombakan kebijakan pidana yang sangat punitif dengan pendekatan penjara, ke arah restoratif yang lebih mengedepankan penyelesaian pemulihan," jelasnya.

Kompas TV Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak meminta narapidana lapas kelas 2A Lambaro, Banda Aceh, yang kabur untuk segera menyerahkan diri. Para narapidana diberi waktu menyerahkan diri tak lebih dari 3 kali 24 jam. Pernyataan itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak saat mengecek kondisi lapas Kelas 2A Lambaro, Jumat (30/11) pagi. Saat ini, polisi masih mendalami penyebab para narapidana kabur. Sementara, berdasarkan data lapas, para warga binaan yang kabur didominasi narapidana kasus narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke