JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, 113 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, memanfaatkan waktu shalat magrib berjamaah.
Menurut Utami, beberapa waktu sebelum kejadian, warga binaan menuntut diberikan kesempatan untuk menjalankan shalat magrib berjamaah di masjid.
Baca juga: Narapidana Kabur Lagi, Pengawasan Lapas Dinilai Lemah
Kepala lapas kemudian memberikan hak warga binaan untuk dapat beribadah shalat magrib berjamaah.
"Kebijakan kepala lapas bahwa untuk shalat magrib berkenan diberikan shalat berjamaah. Ternyata ini dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan," ujar Utami dalam jumpa pers di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Hanya Ada 10 Petugas saat Kericuhan di Lapas Banda Aceh yang Berpenghuni 726 Orang
Menurut Utami, kericuhan terjadi pertama kali pada pukul 18.30 WIB, saat sekitar 300 warga binaan sedang melaksanakan shalat magrib di masjid.
Setelah azan magrib, ada beberapa napi yang berteriak-teriak di sekitar pagar antara masjid dengan ruang untuk menuju ke ruang kantor lapas.
Sejumlah orang yang terus berteriak itu semakin terpancing emosi dan menyerang dua pejabat lapas. Menurut Utami, beberapa dari narapidana melemparkan botol berisi air cabai ke arah wajah petugas.
Baca juga: Dirjen PAS: Lapas Banda Aceh Tidak Melebihi Kapasitas
Sikap sejumlah orang yang membuat kericuhan itu membuat beberapa warga binaan yang sedang shalat terpancing untuk membuat kerusakan dan akhirnya berupaya kabur dari lapas.
Saat itu, sejumlah narapidana melakukan perlawanan dengan merusak pintu dan menjebol jendela lapas. Akibatnya, 113 narapidana berhasil melarikan diri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.