JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh dimanfaatkan 113 narapidana untuk melarikan diri.
Dugaan awal, kaburnya para narapidana karena tidak terima dengan penerapan standar prosedur operasi yang dilakukan kepala lapas.
"Kemungkinan mereka tidak terima dengan penegakan aturan yang dilakukan petugas, jadi mereka melawan. Barangkali ini lah salah satu penyebab mereka buat kericuhan, sehingga jadi alasan mereka bisa lari," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam jumpa pers di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Polri: 25 Napi yang Kabur dari Lapas Banda Aceh Sudah Ditangkap
Menurut Utami, sebelumnya terjadi pergantian kepala lapas. Pejabat yang baru memang dinilai cukup tegas dalam menjalankan aturan, termasuk saat memberikan perizinan kepada warga binaan.
Meski demikian, menurut Utami, penyebab sebenarnya masih dalam pendalaman petugas Ditjen PAS.
Baca juga: Kapolda Aceh Imbau Napi yang Kabur Menyerahkan Diri
Sebab, kepala lapas telah memberikan kelonggaran dengan mengizinkan para warga binaan untuk menjalankan shalat magrib berjamaah.
"Harapan kami, dengan pembinaan yang baik ke depan ini tidak terulang. Bagaimana pun, SOP harus dilaksanakan," kata Utami.
Sebelumnya, sebanyak 113 dari jumlah 726 narapidana penguni lapas di Banda Aceh tersebut melarikan diri, pada Kamis petang.
Para napi melarikan diri dengan merusak terali besi pada jendela kedua ruangan yang menghadap ke luar lapas, menggunakan barbel, dan benda tumpul lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.