JAKARTA, KOMPAS.com - Badan pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arifin dan Ketua PN Jakarta Timur Sumino.
Pemeriksaan keduanya terkait operasi tangkap tangan hakim dan panitera yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua hakim yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK bertugas di PN Jakarta Selatan, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.
Sementara, panitera pengganti yang terjerat dalam kasus ini, yakni Muhammad Ramadhan, bertugas di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua PN Jaksel Sebelum Ditangkap KPK
Juru Bicara MA, Suhadi, menyatakan, badan pengawas tersebut akan mengevaluasi mengenai sesuai atau tidaknya pengawasan seorang ketua pengadilan.
"Dia punya kewajiban untuk bina dan mengawasi para anggotanya, dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," kata Suhadi dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Jika kinerja kurang optimal dan terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap jajarannya, maka Ketua PN akan mendapatkan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencopotan.
"Seperti di Bengkulu, dicopot," ucap dia.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Dua Hakim yang Ditangkap KPK
Sebaliknya, apabila pengawasan sudah dilakukan secara optimal, maka ketua pengadilan bisa lepas dari sanksi meskipun jajaran hakim dan panitera di bawahnya tersangkut masalah hukum.
"Kalau sudah optimal dilakukan upaya tersebut, tapi mereka masih lakukan (korupsi), maka atasannya bisa lepas dari sanksi," ujar Suhadi.
Hakim Iswahyu, hakim Irwan, dan panitera Ramadhan diduga terlibat suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.
Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Baca juga: KPK Tahan 2 Hakim Tersangka Dugaan Suap Perkara di PN Jakarta Selatan
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.