Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Kecewa Bawaslu Hentikan Kasus "Tampang Boyolali" Prabowo

Kompas.com - 29/11/2018, 21:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (BADI) Andi Syafrani kecewa terhadap langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto, mengenai ucapan "tampang Boyolali".

Menurut Andi, pernyataan Prabowo soal "tampang Boyolali" itu menyinggung warga Boyolali.

Ia mengaku kecewa karena Bawaslu menilai ucapan Prabowo disampaikan bukan dalam kegiatan kampanye.

"Yang jelas kami kecewa karena. Kami telah berupaya menghadirkan saksi langsung dari Boyolali yang secara langsung menyatakan ketersinggungannya soal pernyataan Prabowo, meski Prabowo telah meminta maaf," kata Andi saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Soal Tampang Boyolali, Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye

Andi menilai, Prabowo melontarkan kalimat "tampang Boyolali" itu dalam agenda kampanye. Kegiatan peresmian tim pemenangan, menurut dia, bisa dikategorikan sebagai kampanye metode pertemuan terbatas atau tatap muka.

Apalagi, ada visi-misi yang disampaikan Prabowo sebagai capres dalam acara itu.

"Aneh saja jika kegiatan Prabowo itu tidak dikategorikan sebagai kampanye. Jika itu bukan kampanye maka seharusnya Bawaslu setempat dapat membubarkan acara tersebut karena tidak memberitahukan kepada Bawaslu, Polri dan KPU," ujar Andi.

Hentikan kasus "Tampang Boyolali"

Bawaslu mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden Prabowo Subianto, mengenai ucapan "tampang Boyolali".

Berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan capres nomor urut 02 tersebut.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Jokowi Tertawa dan Lupa Bertanya Saat Dengar Tampang Boyolali

Menurut Ratna, pernyataan "tampang Boyolali" yang diucapkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan kegiatan peresmian posko pemenangan paslon nomor urut 02 di Kabupaten Boyolali.

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebutkan istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com